on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang konsisten dan konsekuen, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, melestarikan fungsi lingkungan hidup, memelihara lingkungan hidup terhadap perubahan iklim, dan memberikan kepastian hukum bagi usaha dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.
Kewenangan: Pemerintah Daerah DIY memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), mengelola Amdal dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerjasama, mengendalikan pencemaran lintas kabupaten/kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, memberikan bantuan teknis, melaksanakan standar pelayanan minimal, menetapkan kebijakan mengenai masyarakat hukum adat, mengelola informasi lingkungan hidup, mengembangkan teknologi ramah lingkungan, memberikan pendidikan dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan dan izin pengumpulan limbah B3 skala Provinsi, memberikan rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional, dan melakukan penegakan hukum lingkungan.
Ketentuan Substansial: