For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 17/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:20 Desember 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date20 Desember 2012
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakang pembubaran ini adalah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bersujud sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan menanggung segala beban biaya Perusahaan Daerah yang timbul akibat pembubaran, sebatas pada beban biaya kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah. Bupati dengan persetujuan DPRD membentuk Tim Liquidasi untuk penanganan penyelesaian Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga. Aset Perusahaan Daerah yang dibubarkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dan Sumberdaya Manusia dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan pada Perusahaan Daerah lain.

(-)

(-)