For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 3/2007 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2007Publication Date:8 Maret 2007
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date08 Maret 2007
Publication Date08 Maret 2007
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Realisasi anggaran pendapatan daerah adalah Rp. 268.266.223.462,- dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 234.464.877.912,- sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 33.801.345.550,-. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, dengan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,-. Neraca per 31 Desember 2006 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 230.252.414.838,-, jumlah utang Rp. 0,-, dan jumlah ekuitas dana Rp. 230.252.414.838,-. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Sukamara menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)