Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan kriteria dan rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengamanatkan penetapan aturan lebih lanjut mengenai jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN: Jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.
- Rincian Jasa Lainnya di Bidang Keagamaan:
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah (Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah).
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata (Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah; perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem/Sinai (Kristen), Vatikan/Lourdes (Katolik), Uttar Pradesh/Haryana (Hindu), Bodh Gaya/Bangkok (Buddha), dan Qufu (Khonghucu)).
- Kriteria Jasa Perjalanan Ibadah: Penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
- Penyelenggaraan oleh Biro Perjalanan Wisata: Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus harus dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Perjalanan ke Tempat Lain: Jika jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain (bukan transit), jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut dikenai PPN. Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah yang ditagih, tergantung apakah tagihan dirinci atau tidak.
- Pajak Masukan: Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak atas perjalanan ke tempat lain tidak dapat dikreditkan.