Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka. Tujuannya adalah untuk mengatur peredaran minuman beralkohol yang semakin meluas dan mencegah gangguan kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat akibat konsumsi minuman beralkohol.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C).
2. Persyaratan perizinan bagi tempat penjualan minuman beralkohol, termasuk rekomendasi dari berbagai instansi.
3. Larangan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu seperti tempat umum, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran.
4. Pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol.
5. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk izin tempat penjualan dan stiker minuman beralkohol.
6. Pengaturan mengenai minuman beralkohol tradisional, termasuk izin produksi dan tempat penjualan.
7. Pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol oleh Bupati dan tim yang dibentuk.
8. Kewajiban bagi penjual minuman beralkohol untuk menjaga ketertiban dan keamanan tempat penjualan serta memasang peringatan tentang konsumsi alkohol yang berlebihan.