on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Also known as: Perka LAN 19/2013 · Perka LAN No. 19 Tahun 2013 · Perka LAN Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) bertujuan untuk memberikan standar dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di LAN, meningkatkan kualitas layanan informasi, menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik, dan mewujudkan tujuan keterbukaan informasi publik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penyelenggara pengelolaan dan pelayanan informasi publik di LAN, yang terdiri dari Pengarah, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan PPID, PPID Utama (LAN Pusat, LAN Daerah, dan STIA LAN), PPID Pelaksana Bidang Teknis, dan Pejabat Verifikasi Informasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara diatur secara rinci, termasuk perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Proses pengujian konsekuensi dan kepentingan publik dalam pengecualian informasi juga diatur.
Standar layanan informasi publik meliputi layanan pengumuman informasi dan layanan permohonan informasi. Tata cara permohonan informasi, termasuk formulir permohonan, register permohonan, dan pemberitahuan tertulis, diatur secara rinci. Biaya perolehan salinan informasi publik juga diatur.
Tata cara pengelolaan keberatan dan banding diatur, termasuk pengajuan keberatan, registrasi keberatan, tanggapan atas keberatan, pengajuan banding, registrasi banding, dan tanggapan atas banding. Peraturan ini juga mengatur laporan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.