For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

Also known as: Keppres 14/2021 · Keppres No. 14 Tahun 2021 · Keppres Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2021Publication Date:30 Agustus 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Agustus 2021
Publication Date30 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19. Keputusan ini mengubah tanggal cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan, dengan menetapkan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan membatalkan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

(-)

(-)