Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pajak daerah yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perpajakan daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Pajak dan Objek Pajak:** Menetapkan jenis-jenis pajak daerah beserta objek yang dikenakan pajak.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Menentukan subjek pajak (pihak yang dikenakan pajak) dan wajib pajak (pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak).
3. **Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak.
5. **Keberatan dan Banding:** Memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
6. **Sanksi Administratif dan Pidana:** Menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, pembukuan, pemeriksaan, pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.