Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp. 173.270.089.525,00, sehingga menjadi Rp. 1.221.654.007.409,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.095.804.422.342,00, sementara belanja daerah menjadi Rp. 1.221.654.007.409,00, menyebabkan defisit sebesar Rp. (125.849.585.067,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 127.849.585.067,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.