For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan TA 2015

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 5/2015 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2015Publication Date:3 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan TA 2015
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date03 Agustus 2015
Publication Date03 Agustus 2015
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Dearah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp. 173.270.089.525,00, sehingga menjadi Rp. 1.221.654.007.409,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.095.804.422.342,00, sementara belanja daerah menjadi Rp. 1.221.654.007.409,00, menyebabkan defisit sebesar Rp. (125.849.585.067,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 127.849.585.067,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)