on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
Also known as: UU 38/2000 · UU No. 38 Tahun 2000 · UU Nomor 38 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Provinsi Gorontalo didorong oleh perkembangan dan kemajuan di wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuan utama adalah meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi daerah untuk otonomi daerah.
Ketentuan Substansial: Provinsi Gorontalo dibentuk dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, mencakup Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo. Provinsi ini memiliki kewenangan otonom di bidang pemerintahan lintas kabupaten/kota, kecuali bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan. Pembentukan perangkat pemerintahan termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dinas-dinas provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan provinsi.