Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional melalui kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja. Latar belakangnya adalah perlunya percepatan ketahanan energi nasional dan perbaikan tata kelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama operasi dan/atau teknologi, kerja sama produksi sumur minyak yang diusahakan oleh BUMD/Koperasi/UMKM, dan kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kerja Sama Operasi dan/atau Teknologi:**
* Kontraktor dapat bekerja sama dengan Mitra pada sumur idle, sumur berproduksi, lapangan/struktur idle, dan lapangan/struktur berproduksi.
* Mitra harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, keuangan, dan imbalan jasa.
* Biaya ditanggung Mitra, kecuali implementasi tertiary recovery skala penuh dapat dibiayai bersama.
* Imbalan jasa untuk Mitra dihitung berdasarkan formula yang melibatkan Harga Minyak Mentah Indonesia dan volume minyak mentah.
2. **Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM:**
* Kontraktor dapat bekerja sama dengan BUMD/Koperasi/UMKM di dalam Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi.
* Menteri membentuk tim gabungan untuk mendukung penyelenggaraan kerja sama ini.
* Terdapat tahapan inventarisasi, penunjukan pengelola, pengajuan dan persetujuan kerja sama, perjanjian kerja sama, serta pengawasan dan pelaporan.
* Imbalan kepada BUMD/Koperasi/UMKM ditetapkan sebesar 80% dari Harga Minyak Mentah Indonesia.
3. **Kerja Sama Pengusahaan Penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua:**
* Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.