For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944

Also known as: UUDrt 23/1951 · UUDrt No. 23 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 23 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 1951Publication Date:14 Oktober 1951
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Oktober 1951
Publication Date14 Oktober 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1951.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk menambah ketentuan dalam Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944 dengan mewajibkan pembukuan bagi wajib pajak yang menjalankan pekerjaan atau perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya pembukuan yang memadai guna mendukung penetapan pajak yang lebih akurat dan memuaskan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan kotor melebihi seratus ribu rupiah dalam satu tahun setelah 1945 diwajibkan untuk mengadakan pembukuan. Pembukuan harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin dan angka yang lazim, kecuali ada izin khusus dari Menteri Keuangan. Pembukuan harus mencatat keadaan kas, daftar debitur dan kreditur, serta neraca tahunan bagi perusahaan. Pembukuan dan dokumen pendukungnya harus disimpan selama sepuluh tahun. Pembesar pajak dapat memberikan pembebasan dari kewajiban pembukuan jika penghasilan selama lima tahun berturut-turut tidak melebihi seratus ribu rupiah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pembukuan dapat dikenai kenaikan pajak sebesar dua puluh lima persen.