on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kota Ambon 4/2011 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata bertujuan untuk mengatur dan mengembangkan sektor pariwisata di Kota Ambon. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan kepariwisataan melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta pemerataan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata dan manfaat bagi masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata (alam, budaya, buatan), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata (biro perjalanan, agen perjalanan), jasa makanan dan minuman (restoran, rumah makan, kafe, bar, jasa boga), penyediaan akomodasi (hotel, pondok wisata, penginapan), penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, wisata tirta, penyelenggaraan usaha perawatan dan kecantikan, jasa pramuwisata, dan diving center.
Peraturan ini menetapkan persyaratan dan ketentuan untuk setiap jenis usaha pariwisata, termasuk perizinan, hak dan kewajiban pengusaha dan wisatawan, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan, memberikan izin usaha, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan di bidang usaha pariwisata.