For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kota Ambon 4/2011 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2012Publication Date:7 Desember 2011
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date07 Desember 2012
Publication Date07 Desember 2011
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 229).

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata bertujuan untuk mengatur dan mengembangkan sektor pariwisata di Kota Ambon. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan kepariwisataan melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta pemerataan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata dan manfaat bagi masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata (alam, budaya, buatan), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata (biro perjalanan, agen perjalanan), jasa makanan dan minuman (restoran, rumah makan, kafe, bar, jasa boga), penyediaan akomodasi (hotel, pondok wisata, penginapan), penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, wisata tirta, penyelenggaraan usaha perawatan dan kecantikan, jasa pramuwisata, dan diving center.

Peraturan ini menetapkan persyaratan dan ketentuan untuk setiap jenis usaha pariwisata, termasuk perizinan, hak dan kewajiban pengusaha dan wisatawan, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan, memberikan izin usaha, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam proses pengambilan keputusan di bidang usaha pariwisata.

1. Izin usaha pariwisata yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 61 dikenai teguran lisan, dan jika tidak dipatuhi, dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang melanggar Pasal 51 ayat (1), (4), (5) dan/atau Pasal 71 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 59 sampai dengan Pasal 63 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,-