For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai

Also known as: UU 16/1999 · UU No. 16 Tahun 1999 · UU Nomor 16 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:20 April 1999Publication Date:20 April 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 April 1999
Publication Date20 April 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Dumai. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (terkait wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis).

Undang-Undang ini membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai di Provinsi Daerah Tingkat I Riau. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Kota Administratif Dumai, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Wilayah Kotamadya Dumai meliputi wilayah Kota Administratif Dumai (Kecamatan Dumai Timur dan Dumai Barat) dan sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis (Kecamatan Bukit Kapur). Dengan pembentukan ini, wilayah Kabupaten Bengkalis berkurang, dan Kota Administratif Dumai dihapus.

Pemerintah Kotamadya Dumai wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah secara terpadu dengan wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kotamadya sekitarnya.

Untuk pemerintahan, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya, dibentuk DPRD Kotamadya, Sekretariat Wilayah/Daerah, dinas-dinas daerah, dan instansi lainnya.

Sebagian urusan pemerintahan diserahkan sebagai kewenangan pangkal, meliputi bidang pemerintahan umum, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lalu lintas, sosial, kependudukan, keuangan daerah, lingkungan hidup, tenaga kerja, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, dan pariwisata.

1. Penjabat Walikotamadya pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur. 2. Anggota DPRD Kotamadya terdiri dari wakil partai politik peserta Pemilu terakhir dan anggota ABRI yang diangkat. Tata cara pengangkatan dan jumlah anggota DPRD ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Gubernur dan Bupati Bengkalis menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kotamadya Dumai: a. Pegawai yang diperlukan; b. Tanah, bangunan, dan barang milik/dikuasai Pemkab Bengkalis di wilayah Kotamadya Dumai; c. Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Kotamadya Dumai; d. Utang piutang Pemkab Bengkalis untuk wilayah Kotamadya Dumai; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan. Penyerahan diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak peresmian Kotamadya Dumai. 4. Pembiayaan pembentukan Kotamadya Dumai dibebankan pada APBD Kotamadya Dumai. Pada tahun pertama, dibebankan pada APBD Kabupaten Bengkalis berdasarkan perimbangan hasil pendapatan dari wilayah Kotamadya Dumai. Pemerintah Provinsi Riau wajib membantu pembiayaan selama tiga tahun berturut-turut. 5. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Bengkalis tetap berlaku bagi Kotamadya Dumai, sebelum diubah, diganti, atau dicabut.

(-)