For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Industri

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 12/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2006Publication Date:20 Oktober 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Pengembangan Usaha Industri
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date20 Oktober 2006
Publication Date20 Oktober 2006
Place of EnactmentSalak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha industri di Kabupaten Pakpak Bharat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom. Pembinaan ini penting sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk menciptakan keteraturan serta membantu pengembangan usaha masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang industri wajib memiliki Ijin Usaha Industri (IUI) dari Bupati atau instansi yang ditunjuk.
  2. IUI diperlukan untuk usaha industri mekanis dan non-mekanis.
  3. Persyaratan untuk memperoleh IUI meliputi NPWP, akta pendirian perusahaan (bagi badan usaha), Surat Ijin Gangguan (HO), sertifikat tanah, surat keterangan sehat (untuk usaha makanan/minuman), dan surat pernyataan tidak merusak lingkungan.
  4. Masa berlaku IUI adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Pemegang IUI wajib membayar retribusi, menyampaikan laporan berkala setiap 6 bulan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
  6. Terdapat larangan memindahtangankan IUI tanpa persetujuan Bupati dan melakukan usaha di luar ketentuan yang diatur dalam IUI.
  7. Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi yang dikenakan terhadap IUI, termasuk tata cara pemungutan dan pembagian upah pungut.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang dimaksud merupakan tindak pidana pelanggaran.