Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai hak warga negara yang harus dijamin pemerataannya, peningkatan mutunya, dan relevansinya dengan perkembangan zaman. Tujuannya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tanggung jawab Bupati dalam mengelola sistem pendidikan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan.
- Kebijakan daerah bidang pendidikan yang merupakan penjabaran dari kebijakan nasional dan provinsi, dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah dan peraturan daerah/Bupati.
- Partisipasi pendidikan dengan menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu, serta penetapan target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan.
- Penjaminan mutu pendidikan melalui pelaksanaan standar pelayanan minimal dan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan.
- Pengembangan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
- Fasilitasi akreditasi dan sertifikasi internasional.
- Pembinaan prestasi peserta didik.
- Pengembangan sistem informasi pendidikan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara objektif, transparan, dan akuntabel.
- Pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan, termasuk tanggung jawab, kebijakan, partisipasi, penjaminan mutu, dan sistem informasi pendidikan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi status, kualifikasi, pengangkatan, penempatan, pembinaan karier, promosi, penghargaan, tugas sebagai kepala sekolah/madrasah, dan larangan.
- Kewajiban peserta didik dan pembinaan kepada peserta didik.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, dewan pendidikan, komite sekolah/madrasah, organisasi profesi, dan forum guru/kepala sekolah/pengawas sekolah.
- Pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan.
- Penyelenggaraan pendidikan formal (PAUD dan pendidikan dasar), nonformal, informal, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan kerjasama.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.