For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/Per/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu

Also known as: Permendag 67/M-DAG/PER/8/2015 · Permendag No. 67/M-DAG/PER/8/2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2015Publication Date:31 Agustus 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/Per/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date31 Agustus 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) dalam ekspor barang tertentu. Perubahan dilakukan pada lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015, yang mengatur daftar barang ekspor yang wajib menggunakan L/C sebagai cara pembayaran. Barang-barang tersebut meliputi berbagai jenis mineral, batubara, dan produk kelapa sawit. Peraturan ini menetapkan bahwa barang-barang tersebut harus memenuhi persyaratan kadar tertentu untuk dapat diekspor dengan menggunakan L/C. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan internasional dan meningkatkan transparansi dalam transaksi ekspor.

(-)

(-)