For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 8 Tahun 2024

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024-2039

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 8/2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 8 Tahun 2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypeQanun
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024-2039
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentCalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) Kabupaten Aceh Jaya untuk periode 2024-2039.

Latar Belakang dan Tujuan:

Ripparkab dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan kabupaten yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan dalam perencanaan pembangunan pariwisata, menentukan langkah-langkah strategis di sektor kepariwisataan, menetapkan perwilayahan pengembangan pariwisata (KSPK dan KPPK), serta meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Visi pembangunan kepariwisataan kabupaten adalah mewujudkan pembangunan pariwisata halal melalui pengembangan potensi alam, sejarah, dan budaya yang berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat. Misi yang diemban meliputi membangun destinasi yang khas dan berkualitas, membangun industri pariwisata berdaya saing dan berbasis kemitraan, membangun citra destinasi ekowisata, serta membangun kelembagaan yang andal.

Pembangunan kepariwisataan mencakup destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Isu strategis yang diatasi meliputi dukungan masyarakat yang rendah, kualitas daya tarik wisata yang kurang, keterbatasan akses dan fasilitas, rendahnya kualitas SDM pariwisata, minimnya investasi, kurangnya sinergitas, mitigasi bencana, pembentukan identitas pariwisata, dan peningkatan kontribusi pariwisata terhadap perekonomian.

Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan kualitas destinasi, mewujudkan daya tarik wisata alam dan budaya berbasis agrowisata, mewujudkan industri pariwisata halal, mewujudkan pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab, mewujudkan masyarakat sadar wisata, dan mewujudkan tata kelola pariwisata yang kolaboratif.

Kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan destinasi pariwisata (struktur perwilayahan, potensi sumber daya, diversifikasi daya tarik, aksesibilitas, transportasi, fasilitas), industri pariwisata (investasi, tata kelola usaha, pembinaan pelaku usaha, kompetensi industri), pemasaran pariwisata (citra pariwisata, pasar wisatawan, kemitraan, promosi), dan kelembagaan pariwisata (SDM, kapasitas kelembagaan, keterlibatan berbagai pihak).

Rencana perwilayahan pariwisata kabupaten mencakup daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan, serta penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK).

1. Semua perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten dan/atau dengan pihak lain terkait pembangunan pariwisata di luar perwilayahan pembangunan kawasan pariwisata, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. 2. Peraturan pelaksanaan Qanun ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Qanun ini diundangkan.

(-)