For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 11/2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:27 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date27 Desember 2010
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2006 Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 21); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 78).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar daerah tidak terlalu bergantung pada pemerintah pusat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu:
    • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
    • Retribusi Izin Gangguan (HO)
    • Retribusi Izin Trayek
  2. Objek Retribusi:
    • Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan.
    • Pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu.
    • Pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
    • Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
  3. Subjek Retribusi:
    • Orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin-izin tersebut di atas.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:
    • IMB: Luas bangunan, jenis bangunan, dan lokasi bangunan.
    • Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Lokasi/tempat penjualan minuman.
    • Izin Gangguan: Besarnya dampak yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, jenis usaha, dan luas tempat usaha.
    • Izin Trayek: Jenis kendaraan dan jangka waktu izin.
  5. Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan rumus dan perhitungan yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan tambahan biaya sebesar 2% per bulan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, syarat pendaftaran, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, serta penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi perizinan tertentu sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.