on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 11/2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar daerah tidak terlalu bergantung pada pemerintah pusat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, syarat pendaftaran, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, serta penyidikan.