on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten
Also known as: Perda Kabupaten Gayo Lues 6/2024 · Perda Kabupaten Gayo Lues No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2024
Qanun ini mengatur pengelolaan Barang Milik Kabupaten (BMK) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMK yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Pejabat Pengelola BMK: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMK, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPK selaku Pengguna Barang, dan Kepala Unit Kerja SKPK selaku Kuasa Pengguna Barang. Qanun ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
Penggunaan BMK: BMK ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPK atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum. Pengalihan status penggunaan BMK dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Bupati.
Pemanfaatan BMK: Pemanfaatan BMK dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Bentuk pemanfaatan ini harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Pemindahtanganan BMK: Pemindahtanganan BMK dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah (inbreng) setelah mendapat persetujuan DPRK untuk kondisi tertentu.
Penatausahaan BMK: Penatausahaan BMK meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.