For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Abdoel Chamid pemilik perusahaan truck "HAC" Trayek Wonocolo-Gempolsurat-Blimbing, Djati-Klakah

Also known as: Keppres 97/1957 · Keppres No. 97 Tahun 1957 · Keppres Nomor 97 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Abdoel Chamid pemilik perusahaan truck "HAC" Trayek Wonocolo-Gempolsurat-Blimbing, Djati-Klakah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 97 Tahun 1957 ini menolak banding dari H. Abdoel Chamid, pemilik perusahaan truk 'H.A.C.', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum di beberapa trayek di Jawa Timur. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan No. L8/23/3 tertanggal 27 Februari 1956, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 42 tanggal 25 Mei 1956. Tidak ada alasan yang diajukan oleh pembanding yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut.

(-)

(-)