Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan gangguan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan, merubah dan/atau memperluas tempat usahanya, wajib memperoleh Izin Gangguan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Tata cara dan persyaratan pemberian izin, termasuk pengajuan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Masa Retribusi adalah 2 (dua) tahun dan wajib diregistrasi setiap tahunnya.
- Izin Gangguan dapat dicabut apabila pemegang izin menghentikan usaha, mengubah jenis usaha tanpa izin, tidak melaksanakan daftar ulang, melanggar peraturan perundang-undangan, tidak melaksanakan kewajiban dalam izin, mengubah peruntukan fungsi tanpa pemberitahuan, atau tidak melaporkan perubahan kepemilikan usaha.
- Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas ruang tempat usaha, tarif, dan indeks lokasi.