For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 14 Tahun 2008 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA

Also known as: Perda Kabupaten Karo 14/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan lembaga kemasyarakatan yang dimusyawarahkan oleh Kepala Desa dengan pemuka masyarakat dan disetujui oleh BPD. Lembaga kemasyarakatan bertujuan memelihara nilai kehidupan masyarakat, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, meningkatkan potensi swadaya masyarakat, meningkatkan keberhasilan pembangunan desa, dan mengembangkan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian. Tugas lembaga kemasyarakatan meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan adalah penampungan aspirasi, penanaman persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan hak politik masyarakat.

Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

(-)

(-)