For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana

Also known as: Peraturan BKKBN 8/2021 · Peraturan BKKBN No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 November 2021Publication Date:9 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianProgram Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date16 November 2021
Publication Date09 November 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan jabatan tersebut, termasuk pengangkatan, perpindahan, penyesuaian, dan promosi dalam jabatan. Pengangkatan PNS dalam jabatan ini dapat dilakukan oleh Presiden, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang standar kompetensi, hasil kerja minimal, dan target angka kredit yang harus dicapai oleh pejabat fungsional. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penilaian kinerja, serta pengembangan kompetensi bagi pejabat fungsional.

(-)

1. Penata KKB yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. 2. Jika tidak ada perbaikan, PNS harus mengikuti uji kompetensi kembali. 3. Penata KKB yang tidak memenuhi standar kompetensi dapat dipindahkan ke jabatan lain atau ditempatkan pada jabatan lebih rendah. 4. Jika tidak ada jabatan yang sesuai, Penata KKB ditempatkan sementara pada jabatan tertentu selama 1 tahun. 5. Jika dalam 1 tahun tidak tersedia jabatan yang sesuai, Penata KKB diberhentikan dengan hormat.