Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan jabatan tersebut, termasuk pengangkatan, perpindahan, penyesuaian, dan promosi dalam jabatan. Pengangkatan PNS dalam jabatan ini dapat dilakukan oleh Presiden, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang standar kompetensi, hasil kerja minimal, dan target angka kredit yang harus dicapai oleh pejabat fungsional. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penilaian kinerja, serta pengembangan kompetensi bagi pejabat fungsional.