For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan

Also known as: Permenhub 85/2021 · Permenhub No. 85 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 85 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2021Publication Date:22 November 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date03 Desember 2021
Publication Date22 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2016 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Tujuannya adalah untuk mengatur lembaga penyelenggara pendidikan dan/atau pelatihan di bidang navigasi penerbangan. Kebijakan ini mencakup standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi lembaga, serta kewenangan dan kewajiban lembaga tersebut. Lembaga pelatihan wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan diverifikasi oleh Direktur Jenderal. Lembaga pelatihan juga harus menyusun dan memelihara Pedoman Pelaksanaan Pelatihan (TPM) dan modul pembelajaran yang selalu terkini. Selain itu, lembaga pelatihan diwajibkan melaporkan pelaksanaan pelatihan kepada Direktur Jenderal setidaknya sekali setahun dan melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas pelatihan.

1. Lembaga Pelatihan harus menyesuaikan kurikulum dan silabus dengan peraturan menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat Lembaga Pelatihan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, denda administratif, dan/atau pencabutan.