For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 36 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 36/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 36 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2011
Place of EnactmentAek Kanopan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah, khususnya Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut sebagai pembayaran atas tera, tera ulang, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan standar satuan ukuran dan tingkat kesulitan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan disesuaikan dengan evaluasi Menteri Keuangan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang tidak memenuhi syarat, serta ketentuan mengenai tanda tera.

Pasal 27 menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera dan/atau ditera ulang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai masa berakhirnya.

Pasal 20: Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pasal 25: Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.