For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 4/2006 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Inactive
Publication Date:24 Juli 2006
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date24 Juli 2006
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1991 Nomor 8 Seri D) - *sebagian, khususnya yang berkaitan dengan menara telekomunikasi seluler, karena hanya izin yang dikeluarkan berdasarkan Perda ini yang wajib menyesuaikan.* 2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 9/Per.Bup/2005 tentang Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 2 Seri C) - *secara tidak langsung, karena izin yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.*

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan menara telekomunikasi seluler di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha telekomunikasi yang memerlukan pengaturan agar sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan menara telekomunikasi seluler.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan Lokasi: Pembangunan menara harus sesuai dengan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban, estetika, dan kebutuhan usaha. Lokasi dibagi menjadi Zona I, II, dan III berdasarkan kepadatan penduduk, sarana/prasarana, dan letak strategis wilayah.
  2. Penyebaran Titik Lokasi: Jarak antar menara diatur berbeda untuk setiap zona (Zona I: minimal 200 meter, Zona II: minimal 300 meter, Zona III: minimal 600 meter).
  3. Pembangunan Menara: Dapat dilakukan oleh perorangan atau badan, dan menara dapat digunakan secara bersama. Pemerintah Kabupaten dapat berperan serta dalam pembangunan menara bersama.
  4. Perizinan: Setiap pembangunan menara wajib memiliki Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (IPMTS) yang berlaku selama 5 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan.
  5. Prosedur Perizinan: Permohonan izin diajukan kepada Bupati dengan melampirkan berbagai persyaratan seperti rekomendasi ketinggian, bukti kepemilikan tanah, persetujuan warga, gambar teknis, dan dokumen lingkungan.
  6. Hak dan Kewajiban: Pemegang izin berhak menggunakan menara sesuai izin dan wajib melaksanakan kegiatan sesuai perizinan, memenuhi ketentuan teknis, serta bertanggung jawab atas akibat yang timbul.

1. Izin yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1991 Nomor 8 Seri D) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan. 2. Izin yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 9/Per.Bup/2005 tentang Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 2 Seri C) tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pembangunan menara tanpa izin dapat dikenakan denda sebesar retribusi yang wajib dibayar. 3. Pembangunan menara tanpa izin dapat berujung pada pembongkaran menara dan bangunan penunjangnya.