Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan menara telekomunikasi seluler di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha telekomunikasi yang memerlukan pengaturan agar sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan menara telekomunikasi seluler.
Ketentuan Substansial:
- Penetapan Lokasi: Pembangunan menara harus sesuai dengan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban, estetika, dan kebutuhan usaha. Lokasi dibagi menjadi Zona I, II, dan III berdasarkan kepadatan penduduk, sarana/prasarana, dan letak strategis wilayah.
- Penyebaran Titik Lokasi: Jarak antar menara diatur berbeda untuk setiap zona (Zona I: minimal 200 meter, Zona II: minimal 300 meter, Zona III: minimal 600 meter).
- Pembangunan Menara: Dapat dilakukan oleh perorangan atau badan, dan menara dapat digunakan secara bersama. Pemerintah Kabupaten dapat berperan serta dalam pembangunan menara bersama.
- Perizinan: Setiap pembangunan menara wajib memiliki Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler (IPMTS) yang berlaku selama 5 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Prosedur Perizinan: Permohonan izin diajukan kepada Bupati dengan melampirkan berbagai persyaratan seperti rekomendasi ketinggian, bukti kepemilikan tanah, persetujuan warga, gambar teknis, dan dokumen lingkungan.
- Hak dan Kewajiban: Pemegang izin berhak menggunakan menara sesuai izin dan wajib melaksanakan kegiatan sesuai perizinan, memenuhi ketentuan teknis, serta bertanggung jawab atas akibat yang timbul.