For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 3/2021 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2021Publication Date:19 Februari 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date19 Februari 2021
Publication Date19 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tata cara pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai tata cara pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang terbaru.

(-)

(-)