on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 2/2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah yang dibentuk, termasuk sekretariat daerah, dinas-dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.