For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN USAHA ANGKUTAN UMUM, RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Also known as: Perda Kota Bekasi 10/2012 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:11 Oktober 2012Publication Date:11 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN USAHA ANGKUTAN UMUM, RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date11 Oktober 2012
Publication Date11 Oktober 2012
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 68 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4 Seri B). 3. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 18 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha angkutan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi izin trayek di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi izin trayek dan retribusi uji berkala kendaraan bermotor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor: Mengatur izin usaha angkutan, izin trayek, dan uji kendaraan bermotor. Setiap pengusaha angkutan kendaraan bermotor wajib memiliki izin usaha angkutan, izin trayek, dan melakukan uji kendaraan bermotor. Izin usaha angkutan diberikan berdasarkan domisili perusahaan.
  2. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  3. Retribusi Izin Trayek: Mengatur retribusi atas pemberian izin kepada badan untuk menyelenggarakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2), tidak mengajukan atau memasang kartu pengawas, atau tidak melakukan usaha selama 2 tahun berturut-turut. 2. Sanksi administratif berupa pencabutan perizinan angkutan.