on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perencanaan Berjalan Terintegrasi
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 3/2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan Berjalan Terintegrasi di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk merumuskan pembangunan daerah secara seksama mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyusun perencanaan yang sistematis, terarah, dan menyeluruh sebagai pedoman dalam proses perencanaan dan penganggaran yang adil dan setara.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Masa Reses anggota DPRD, yang dipergunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Berjalan Terintegrasi (SIPBT) sebagai aplikasi sistem informasi untuk mengelola semua tahapan dalam sistem perencanaan.