on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2020 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan fisik, ekonomi, sosial, psikologis, dan spiritual keluarga untuk mencapai keluarga sejahtera dan berkualitas. Hal ini mencakup harmonisasi dalam pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha, serta menjadikan keluarga sebagai basis kebijakan publik untuk mencegah dampak negatif pembangunan. Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan ketahanan keluarga yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah, yang disusun secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan akomodatif. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga melibatkan pemerintah daerah, DPRD, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui ketahanan fisik-ekonomi, sosial, psikologis, dan spiritual, serta membentuk Tenaga Lapangan Ketahanan Keluarga. DPRD juga berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki peran dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan. Kerjasama dikembangkan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten lain, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan pihak luar negeri. Sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terencana dan terintegrasi juga diatur dalam peraturan ini. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.