For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Also known as: Keppres 110/1964 · Keppres No. 110 Tahun 1964 · Keppres Nomor 110 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 1964Publication Date:2 Mei 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Mei 1964
Publication Date02 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk menanggapi permohonan Sdr. Mohd. Isa yang ingin berhenti dari keanggotaan DPR-GR sebagai wakil Golongan Partai Nasional Indonesia. Keputusan ini menetapkan pemberhentian Sdr. Mohd. Isa dari jabatannya tersebut, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Selain itu, keputusan ini juga mengucapkan terima kasih kepada Sdr. Mohd. Isa atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai Anggota DPR-GR. Meskipun diberhentikan dari DPR-GR, Sdr. Mohd. Isa tetap menjalankan tugas negara sebagai Anggota MPRS. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk diketahui.

(-)

(-)