For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kota Metro 4/2006 · Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2006Publication Date:29 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date29 Agustus 2006
Publication Date29 Agustus 2006
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005(Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005;

Peraturan Daerah Kota Metro ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran 2005. Peraturan ini mengatur realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi pendapatan sebesar Rp. 197.783.872.704,05, belanja sebesar Rp. 182.352.981.354,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 15.430.891.350.05. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 39.852.278.551,39 dan pengeluaran sebesar Rp. 55.283.169.901,44, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp. (15.430.891.350,05). Sisa perhitungan tahun 2005 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas adalah sebesar Rp. 54.283.169.901,44. Perhitungan APBD dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran peraturan daerah, meliputi Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)