For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997

Also known as: Keppres 6/1999 · Keppres No. 6 Tahun 1999 · Keppres Nomor 6 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 1999Publication Date:11 Januari 1999
Anggaran Belanja Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 1999
Publication Date11 Januari 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan utama meliputi penetapan pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan terkait penetapan pemenang pelelangan dan pemilihan langsung. Untuk pelelangan dan pemilihan langsung dengan nilai sampai Rp 50 miliar, keputusan diambil oleh kepala kantor atau pemimpin proyek. Untuk nilai di atas Rp 50 miliar, keputusan diambil oleh menteri atau ketua lembaga. Ketentuan serupa berlaku untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat I dan II, dengan keputusan diambil oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai tingkatannya. Di lingkungan Pertamina, keputusan diatur oleh Direksi Pertamina. Selain itu, diperkenalkan ketentuan baru mengenai pemeriksaan kemudian oleh instansi pengawasan di bawah koordinasi Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)