For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH

Also known as: Perda Provinsi Lampung 29/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 29 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN AIR TANAH
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, didasarkan pada asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketentuan Substansial:

Gubernur memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan air tanah provinsi, menentukan cekungan air tanah, menetapkan rencana pengelolaan air tanah lintas Kabupaten/Kota, mengelola kawasan lindung air tanah, dan memberikan rekomendasi teknis untuk izin pemakaian air tanah. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi melaksanakan wewenang ini dengan koordinasi bersama dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi (pemetaan, penyelidikan, eksplorasi), konservasi (penentuan zona konservasi, perlindungan, pengawetan, pengendalian pencemaran), perencanaan pendayagunaan, dan pendayagunaan (penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, pengusahaan).

Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah harus memiliki izin dari Bupati/Walikota setelah mendapat rekomendasi teknis dari Gubernur. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban, termasuk mentaati rekomendasi teknis, memasang meter air, melaporkan kegiatan, membayar pajak, dan menyediakan air untuk kebutuhan masyarakat setempat.

1. Terhadap izin dan/atau rekomendasi teknis yang telah ada dan masih berlaku, harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Gubernur yang mengatur prosedur, tatacara dan persyaratan inventarisasi, peruntukan dan pemanfaatan, perizinan, rekomendasi teknis, pengawasan dan pengendalian air tanah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 22 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.