Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut.