For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I

Also known as: PP 25/2016 · PP No. 25 Tahun 2016 · PP Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2016Publication Date:27 Juni 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2016
Publication Date27 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 hingga 2012. Nilai penambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp255.096.706.122,60.

(-)

(-)