For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan

Also known as: Perda Kabupaten Poso 8/2021 · Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 November 2021Publication Date:29 November 2021
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date29 November 2021
Publication Date29 November 2021
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang meliputi pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan dan evaluasi. Pengusulan kawasan perdesaan dapat berasal dari desa-desa atau diprakarsai oleh Bupati. Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan harus memperhatikan RTRW Daerah dan RPJMD. Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dilakukan oleh PD yang ditunjuk oleh Bupati atau Pemerintah Desa, sesuai dengan sumber pendanaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan, yaitu pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) oleh Bupati. TKPKP dapat dibantu oleh pendamping kawasan perdesaan yang berasal dari pihak ketiga.

Selanjutnya, diatur mengenai pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa, yang wajib melibatkan Pemerintah Desa dan merujuk pada hasil Musyawarah Desa. Pendanaan pembangunan kawasan perdesaan dapat bersumber dari APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)