For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 7/2008 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date-
Publication Date21 Juli 2008
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 09 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa agar sesuai dengan perkembangan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa di Kabupaten Kepahiang. Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 1000 jiwa atau 200 KK, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.

Tata cara pembentukan desa meliputi prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Dinas, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, usulan kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten/kota, penyiapan rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat, pembahasan oleh DPRD dan Bupati, serta penetapan Peraturan Daerah.

Desa yang tidak memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Hasil musyawarah ditetapkan dalam keputusan bersama Kepala Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

(-)

(-)