For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kabupaten Ramah Lanjut Usia

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 3/2021 · Perda Kabupaten Cianjur No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2021Publication Date:15 Juni 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Ramah Lanjut Usia
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date15 Juni 2021
Publication Date15 Juni 2021
Place of EnactmentCianjur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kabupaten Ramah Lanjut Usia bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang mendukung kesejahteraan Lanjut Usia. Latar belakangnya adalah meningkatnya populasi Lanjut Usia dan perlunya kebijakan yang berpihak pada mereka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Peningkatan Kabupaten Ramah Lanjut Usia yang meliputi perumahan, ruang terbuka, transportasi, penghormatan sosial, partisipasi sosial dan sipil, pekerjaan, dukungan komunitas, pelayanan kesehatan, keagamaan, komunikasi, advokasi sosial, bantuan hukum, dan perlindungan dari kekerasan.
  2. Hak dan kewajiban Lanjut Usia, termasuk hak untuk hidup, mendapatkan kebutuhan dasar, keadilan hukum, pelayanan kesehatan, partisipasi sipil, keagamaan, penggunaan fasilitas umum, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari eksploitasi, dan mendapatkan pekerjaan. Kewajiban Lanjut Usia adalah membimbing generasi penerus.
  3. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kabupaten Ramah Lansia, baik secara perorangan, kelompok, maupun melalui organisasi atau lembaga sosial, dan badan usaha.
  4. Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia untuk mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan Kabupaten Ramah Lansia dan memberikan saran kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan Rumah Singgah Lanjut Usia dan kerjasama antar lembaga dalam menyelenggarakan kesejahteraan Lanjut Usia.

(-)

(-)