on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika
Also known as: Peraturan BPOM 32/2021 · Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang pengawasan periklanan kosmetika untuk melindungi masyarakat dari iklan yang tidak objektif, menyesatkan, dan tidak benar. Pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan fungsi pengawasan sebelum beredar dan selama beredar.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika.
Ketentuan Substansial:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: