For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika

Also known as: Peraturan BPOM 32/2021 · Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2021Publication Date:10 Desember 2021
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePengawasan Periklanan Kosmetika
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date13 Desember 2021
Publication Date10 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 182) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1141).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang pengawasan periklanan kosmetika untuk melindungi masyarakat dari iklan yang tidak objektif, menyesatkan, dan tidak benar. Pengawasan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan fungsi pengawasan sebelum beredar dan selama beredar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika.

Ketentuan Substansial:

  • Kosmetika yang diiklankan wajib memiliki izin edar berupa notifikasi.
  • Iklan kosmetika wajib sesuai dengan data informasi pada notifikasi.
  • Iklan harus objektif, tidak menyesatkan, dan tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat.
  • Iklan wajib menggunakan bahasa Indonesia, kecuali untuk bahasa asing, bahasa daerah, atau istilah lain yang telah diketahui umum.
  • Pengawasan iklan dilakukan oleh Pengawas BPOM melalui monitoring dan inspeksi.
  • Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan iklan dengan memberikan informasi atau laporan dugaan pelanggaran.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pelaku usaha wajib memastikan iklan kosmetika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pemegang izin edar wajib memberikan informasi atau laporan jika mengetahui dugaan pelanggaran iklan.

1. Pelaku Usaha termasuk pemilik nomor notifikasi yang telah mempublikasikan Iklan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pembatalan/pencabutan nomor notifikasi, pengumuman kepada publik, dan/atau rekomendasi kepada instansi terkait.