For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 September 2021Publication Date:1 September 2021
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date01 September 2021
Publication Date01 September 2021
Place of EnactmentWates

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2000 Nomor 4 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sarana transportasi yang berkeselamatan dan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta mendukung kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mewujudkan sistem uji berkala yang mudah dan terpadu, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan uji berkala.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan uji berkala, yang dilaksanakan oleh Unit Teknis yang memenuhi persyaratan fasilitas, peralatan, sistem, dan personel. Unit Teknis wajib melaksanakan pengujian sesuai standar dan membuat pelaporan berkala. Fasilitas pengujian harus bersifat tetap atau menggunakan unit uji keliling dengan fasilitas yang memadai. Peralatan pengujian harus dikalibrasi secara berkala. Sistem dan prosedur pengujian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) wajib melakukan uji berkala, meliputi pendaftaran, uji berkala pertama, dan perpanjangan masa berlaku. KBWU meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Prosedur pendaftaran dan uji berkala diatur secara rinci, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu pelaksanaan. Uji berkala meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan. KBWU yang lulus uji diberikan Bukti Lulus Uji Berkala berupa kartu uji dan tanda uji.

Peraturan ini juga mengatur perubahan, penggantian, dan pencabutan Bukti Lulus Uji Berkala, serta prosedur numpang uji dan mutasi uji. Pemanfaatan sistem informasi uji berkala diatur untuk integrasi data dan pelayanan yang lebih efisien. Uji emisi juga diatur sebagai bagian dari pengujian kendaraan bermotor.

1. Nomor uji yang telah diberikan pada KBWU sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. 2. Bukti Lulus Uji yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap pemilik KBWU yang melanggar ketentuan kewajiban Uji Berkala dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor.