For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2020Publication Date:15 Maret 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelengaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date15 Maret 2020
Publication Date15 Maret 2020
Place of EnactmentRupit

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan kabupaten, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan; melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat; menjamin sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu; menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; menjamin keselamatan aset kabupaten; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup organisasi kearsipan yang terdiri dari unit pengolah, unit kearsipan, dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Unit pengolah bertugas mengelola arsip aktif dan vital, menyusun daftar arsip inaktif, serta memelihara dan memindahkan arsip inaktif. Unit kearsipan mengelola arsip aktif dan inaktif, mengolah arsip menjadi informasi, melaksanakan pemusnahan arsip, mempersiapkan penyerahan arsip statis, serta melaksanakan pembinaan dan evaluasi kearsipan. LKD memiliki fungsi pengelolaan arsip statis dan inaktif (dengan retensi minimal 10 tahun), pembinaan kearsipan, dan penyusunan regulasi kearsipan.

Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan statis. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, akses, dan autentifikasi. Peraturan ini juga mengatur layanan kearsipan, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, serta prasarana dan sarana kearsipan.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan Arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undang. 2. Setiap orang yang menguasai dan/atau memiliki Arsip milik Kabupaten untuk kepentingan sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.