on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Also known as: Peraturan Menag 28/2017 · Peraturan Menag No. 28 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Universitas yang menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Visi Universitas adalah menjadi Universitas Islam yang kompetitif di Asean tahun 2037. Misi Universitas meliputi menghasilkan sarjana yang beriman, berilmu, dan berbudaya; menghasilkan karya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset; serta mewujudkan pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. Tujuan Universitas adalah mewujudkan sarjana yang berkarakter, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab; diseminasi hasil riset dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu; dan terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang sehat.
Universitas memiliki organ yang terdiri dari Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas. Rektor adalah pemimpin dan pengelola Universitas yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan fungsi pengawasan non-akademik. Dewan Penyantun memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Rektor. Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Universitas.
Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Sistem pengelolaan Universitas mencakup tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum. Pendanaan Universitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta penerimaan negara bukan pajak. Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.