For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 1/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2021Publication Date:30 Maret 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeTata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date01 April 2021
Publication Date30 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada kementerian/lembaga dalam menyusun, menelaah, dan mengubah Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L). Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Renja K/L yang harus memuat kebijakan, visi, misi, sasaran strategis, program, kegiatan, keluaran kegiatan, lokasi, komponen, serta indikasi anggaran dan sumber pendanaannya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penelaahan rancangan Renja K/L melalui pertemuan tiga pihak yang melibatkan Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL digunakan untuk mendukung proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja K/L.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja K/L yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan mengikat.

(-)