For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Barang atau Jasa

Also known as: Perwali Kota Tangerang 26/2025 · Perwali Kota Tangerang No. 26 Tahun 2025 · Perwali Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2025Publication Date:4 Juli 2025
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Barang atau Jasa
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date04 Juli 2025
Publication Date04 Juli 2025
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang atau Jasa.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Standar Harga Satuan Barang atau Jasa yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2025. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebutuhan untuk mengakomodasi penambahan, pengurangan, dan perubahan harga atas beberapa jenis barang atau jasa yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Secara substansial, peraturan ini menyisipkan Pasal 3A yang mengatur mekanisme penyesuaian standar harga satuan. Penyesuaian tersebut dapat diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. Usulan wajib melampirkan surat usulan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan hasil survei mandiri dengan minimal 3 (tiga) sumber. Penyesuaian standar harga satuan tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Selain itu, peraturan ini juga mengubah lampiran dalam Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2025 dengan daftar item barang atau jasa baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

(-)

(-)