For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.

Also known as: Pergub Provinsi Kalimantan Selatan 11/2025 · Pergub Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2025Publication Date:25 Maret 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date25 Maret 2025
Publication Date25 Maret 2025
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 054 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 011 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025. Latar belakang perubahan ini adalah adanya usulan revisi/perubahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2025 dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang memerlukan penyesuaian dalam APBD.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2024, termasuk Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 26. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang terdiri dari pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja (Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer), serta pembiayaan daerah (Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah). Selain itu, Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini juga diubah.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah yang telah direvisi oleh SKPD terkait.

(-)

(-)