on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah Kedalam Dua Bentuk Perumda Dan Perseroda
Also known as: Instruksi Mendagri 5/1990 · Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 1990 · Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 1990
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keberhasilan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan perkembangan pesat Perusahaan Daerah, baik yang berorientasi pada kemanfaatan umum maupun keuntungan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan status Perusahaan Daerah agar dikelola secara efisien, efektif, dan produktif, sehingga mendukung otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Instruksi ini mengarahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan persiapan pengalihan bentuk badan usaha terhadap semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas, dan atau usaha-usaha lainnya yang pada kenyataannya telah dikelola berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan dapat dikelola sebagai perusahaan, seperti Badan Pengelola, Otorita, Yayasan, Proyek Pengembangan Lingkungan (PPL), Dinas-Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan sejenisnya kecuali Bank Pembangunan Daerah (BPD) kedalam 2 (dua) bentuk Badan Usaha yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan atau Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Ciri-ciri pokok dari kedua bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpedoman kepada Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri ini. Pemerintah Daerah diminta untuk membentuk Tim Daerah yang bertugas meneliti, mengevaluasi, dan menyiapkan penggolongan usaha-usaha Daerah sesuai dengan instruksi ini.
Instruksi ini juga mengatur pembentukan Tim Daerah yang meliputi unsur-unsur Pemerintah Daerah, instansi teknis daerah terkait, dan unsur BUMD. Tim ini bertugas meneliti, mengevaluasi, dan menyiapkan penggolongan usaha-usaha daerah. Hasil kerja Tim Daerah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk pertimbangan lebih lanjut. Segala biaya pelaksanaan tugas Tim Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).