on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 8/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi desa dalam menggali dan mengelola sumber pendapatan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa (termasuk bagian laba BUMDes), hasil aset desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, objek wisata), hasil swadaya masyarakat, dan lain-lain pendapatan asli desa (jasa giro, pendapatan denda, penggunaan fasilitas umum, hasil penyertaan modal, hasil pungutan desa, dll.).
Dana Desa bersumber dari APBN dan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang berbasis desa. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan. ADD merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD, paling sedikit 10% setelah dikurangi dana alokasi khusus. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten dapat bersifat umum atau khusus. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga adalah penerimaan desa dalam bentuk uang, barang, jasa, atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali. Lain-lain pendapatan yang sah termasuk hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Pemerintah Desa melakukan pengelolaan sumber pendapatan desa melalui APB Desa. Pemerintah Desa juga melakukan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa melalui pemberdayaan potensi desa, seperti mendirikan BUMDes, mengadakan kerjasama antar desa, dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sumber pendapatan desa, termasuk menetapkan kebijakan teknis, melakukan pemeriksaan, evaluasi Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa.